K. H. Yahya Syabrawi (Pengasuh PP. Raudlatul Ulum Ganjaran Gondanglegi Malang)

K.H. Yahya Syabrawi
Selama ini kita mengenal pemisahan antara ilmu umum dan agama. Hal ini tidak hanya di pesantren, tetapi juga di luar pesantren. Pemisahan semacam ini, sebenarnya, tidak benar. Dalam Islam tidak ada pemisahan seperti itu.
Kalau kita mau mangkaji, sebenarnya pemisahan ilmu menjadi ilmu umum dan ilmu agama itu merupakan warisan Belanda. Sebagai penjajah, Belanda ingin lebih lama berkuasa di wilayah jajahannya, tanpa ada perlawanan dari bangsa pribumi. Salah satu cara yang dipergunakan Belanda untuk itu adalah menimbulkan ‘iklim’ seolah-olah ilmu umum dan ilmu agama merupakan dua ilmu yang terlepas sama sekali, tak ada kaitan sedikit pun.
Penjajah Belanda sangat berkepentingan terhadap kesan semacam itu. Bangsa pribumi tidak diberi peluang sama sekali mempelajari ilmu yang disebut ilmu umum, karena itu akan berbahaya bagi kelangsungan kekuasaan Belanda di negeri ini. Yang lebih parah lagi, akibat pemisahan ilmu yang diupayakan Belanda itu, lalu ada yang beranggapan bahwa mempelajari ilmu umum itu merupakan ‘tabu’, bahkan harap[m]. Ini berarti suatu keberhasilan besar usaha pemisahan yang dilakukan Belanda.
Adalah naïf sekali bahwa ‘keberhasilan’ Belanda memisahkan ilmu-ilmu itu, masih terasa sekali akibatnya sampai hari ini. Masih banyak pesantren-pesantren yang menamakan dirinya pesantren salafiyah, merasa tabu memasukkan ilmu yang disebut ilmu umum itu ke dalam kurikulum pendidikan di pesantrennya. Tapi, ya tak apa lah, biar ada variasi, tidak monoton.
Namun begitu, bagaimanapun kita harus mulai berbenah diri. Kalau Islam di masa keemasannya, di masa daulah Abbasiyah, Islam, waktu itu, tidak ragu-ragu mentransfer ilmu-ilmu Yunani untuk dikaji dan dikembangkan. Dan, hasilnya, Islam tampil menjadi sorotan dalam panggung keilmuan dunia.
Nah, sekarang, pesantren harus berani melepaskan diri dari pemisahan ilmu yang dihembuskan Belanda. Pesantren, terutama yang masih terkena pengaruh kuat pemisahan ilmu oleh sang Penjajahan, sudah tiba saatnya kini, mengkaji ulang sistem keilmuan pesantrennya, selanjutnya merumuskan upaya pembenahan.
Saya kira, kita belum terlambat, asal kita mau memulai. Semua ilmu yang sekirannya tidak akan merusak aqidah, perlu kita transfer, jangan pandang dari mana ilmu itu datang. Entah itu dari Barat, dari Timur atau dari mana saja, sejauh masih mendatangkan manfaat dan tidak merusak aqidah, ya kita terima, kita transfer. Islam tidak tertutup, kok. Apalagi kita hidup di zaman kayak sekarang ini, tidak mungkin hanya mencukupkan diri dengan ilmu-ilmu ukhrawi, dan Islam tidak melarang kita mempelajari ilmu-non-ukhrawi, yang kini dikenal dengan ilmu umum itu.
Dalam al-Qur’an sendiri, sebetulnya banyak ayat-ayat yang mengandung perintah mempelajari gejala alam, yang makro maupun yang mikro. Hanya, karena ilmu-ilmu mengenai itu kini dikembangkan oleh orang Barat, orang-orang non-Islam, lalu kita menjadi tabu mempelajarinya. Padahal itu tak perlu terjadi. Bukankah kita punya prinsip al-muhafadzatu alal qadim al-shalih wa al-akhdzu bil-jadid al-ashlah? Kita memang harus melestarikan nilai-nilai lama yang masih dianggap baik, tapi tidak menutup kemungkinan untuk menyerap nilai-nilai baru yang lebih baik. Pokoknya, sejauh lebih baik, lebih bermanfaat dan tidak merusak aqidah, kita transter. Apa salahnya?
Wawancara:
Amin Said Husni Amir
Majalah Tebuireng, No. VI, Oktober, 1986
KEMBALI MENJADI DIRI SENDIRI
Sebuah Syarah
Secara tidak sengaja, penulis menemukan sebuah tulisan yang berisi wawancara dengan K.H. Yahya Syabrawi di majalah Tebuireng, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Pesantren Tebuireng, Jombang. Awalnya, penulis menganggap biasa tulisan itu karena judul yang ditampilkan sudah umum dibahas di banyak tulisan lain. Namun, tulisan itu menjadi menarik ketika penulis membaca isi dan kandungan di dalamnya, menelusurui lebih dalam lagi alur tuturan yang terangkai di dalamnya, serta merenungi dan merefleksikan gagasan yang bermain-main di kepala penulis. Boleh dibilang, kandungan tulisan itu melampaui zamannya dan, oleh karenanya, sangat relevan dengan kondisi dan tuntutan zaman masa kini. Demikian kira-kira penulis menyimpulkan.
Untuk itu, sengaja penulis menulis syarah ini sebagai upaya ‘menggali’ dan ‘memperluas’ isi dan kandungan wawancara pendek itu. Syarah ini selain merupakan ‘penggalian’ dan ‘perluasan’ dari yang di-syarah-i, juga merupakan sekelumit elaborasi dari permainan gagasan penulis yang sempat tertangkap di Yogyakarta, sehingga bahasa yang digunakan juga agak kejogja-jogjaan.
Tulisan itu sangatlah pendek, hanya berisi 458 kata. Setidaknya, ada dua gagasan inti yang ingin disampaikan dari tulisan itu, yakni masalah pemisahan ilmu Agama dan ilmu Umum dan solusi dari kenyataan itu. Solusi yang ditawarkan adalah keterbukaan terhadap apa pun yang datang dari mana pun, namun tetap dalam koridor Al-muhafadzah ala al-qadim al-shalih wa al-akhdz bi al-jadid al-ashlah (melestarikan masa lalu yang baik dan menerima hal baru yang lebih baik).
***
Pada awalnya, para ulama tidak membagi ilmu menjadi ilmu agama-ilmu umum itu. Al-Farabi, misalnya, dengan mengadopsi pembagian ala Aristoteles, membagi ilmu menjadi ilmu teroritis dan ilmu praktis. Ilmu teoritis berarti ilmu tentang kenyataan yang tugasnya hanya untuk menjelaskan keadaan saja. Sedang ilmu praktis berarti ilmu tentang yang seharusnya yang setiap teorinya harus dilaksanakan untuk memperbaiki keadaan.
Abu Hamid al-Ghazali memiliki pembagian yang berbeda. Menurutnya, semua ilmu wajib dipelajari sesuai dengan hadits Nabi: Thalab al-‘Ilm faridhah ‘ala kuli muslim. Hanya saja, ada yang wajib ‘aini dan ada yang wajib kifayah.
Mengapa bisa terjadi pemisahan ilmu Agama dan ilmu Umum, setidaknya di Indonesia khususnya? Pertanyaan inilah kira-kira yang hendak dijawab oleh gagasan pertama dari tulisan tersebut. Dan ternyata tidaklah mudah untuk menjawab pertanyaan tersebut, karena untuk melakukannya, selain kita harus menelusuri proses sejarah yang panjang dan agak detil, juga harus menggunakan beragam disiplin ilmu sebagai pendekatan; ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, politik, psikologi, ilmu budaya, dan lain sebagainya.
Setidaknya, sebelum semuanya itu, hal pertama yang kita perlukan untuk menjawabnya adalah corak pikir, paradigma. Dengan paradigma, berarti kita memilih sebuah cara pandang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan keilmuan terkini. Jadi, paradigma apa yang kita gunakan? Wawancara itu menjawab dengan ungkapan: “sebenarnya pemisahan ilmu menjadi ilmu umum dan ilmu agama itu merupakan warisan Belanda.” Ungkapan ini mengisayaratkan bahwa pemisahan itu adalah konstruksi, bentukan, tidak terjadi secara alami. Karena ia merupakan konstruksi, maka ia merupakan sebuah proses dan bisa dilacak asal-usulnya dalam sejarah. Paradigma yang demikian disebut paradigma kritis yang digunakan oleh Ilmu Sosial Kritis, yang dalam pengamatan penulis, belum diajarkan disekolah-sekolah di Indonesia. Ilmu Sosial yang diajarkan di sekolah-sekolah umumnya menggunakan paradigma positivistik. Padahal di Barat sendiri, tempat di mana ilmu tersebut dikembangkan, paradigma positivistik sudah banyak digugat dan mulai ditinggalkan.
Konstruksi itu dijalankan dengan menjadikan “bangsa pribumi tidak diberi peluang sama sekali mempelajari ilmu yang disebut ilmu umum” oleh pemerintah Belanda. Sebagaimana diketahui, pengetahuan pribumi hanya berpusat di pesantren-pesantren atau pendidikan privat untuk anak-anak para bangsawan. Jadi, belum ada sekolahan sebagaimana dipahami dalam pengertian modern. Belanda baru memberikan ilmu umum kepada pribumi setelah diberlakukannya politik etis di Nusantara pada tahun 1901 M. dengan mendirikan sekolah-sekolah. Namun itu pun hanya untuk kalangan terbatas, yakni hanya untuk anak keturunan Belanda dan para priyayi saja. Pribumi secara umum tidak bisa mengakses sekolahan-sekolahan Belanda tersebut. Karena jelas, jika seluruh pribumi bisa mengenyam pendidikan umum maka “akan berbahaya bagi kelangsungan kekuasaan Belanda di negeri ini.”
Yang parah, kesempatan pribumi untuk mendapat pengetahuan umum yang walau masih terbatas itu bukannya malah membuat keadaan menjadi semakin baik. Kesempatan mengenyam sekolah tersebut ada justru karena Belanda sedang membutuhkan tenaga pribumi untuk membantu kerja-kerja Belanda. Jadi pada waktu itu, lulusan sekolahan akan menjadi golongan birokrat kantoran yang bekerja untuk pemerintah Hindia-Belanda (istilah yang digunakan sebelum kata ‘Indonesia’ digunakan). Lagi-lagi, sekolah itu sendiri diadakan hanya agar Belanda bisa “lebih lama berkuasa di wilayah jajahannya, tanpa ada perlawanan dari bangsa pribumi.”
Paradigma di atas juga nyambung dengan sebuah teori populer yang hangat dibicarakan sekarang. Dalam diskusi-diskusi penulis di Yogyakarta, ada sebuah tema yang sering dibahas dan sangat terkait dengan gagasan yang dilontarkan dalam wawancara tersebut, yakni tentang Poskolonialisme (post colonialism). Poskolonialisme adalah sebuah studi interdisipliner yang hendak merombak, merobohkan ataupun meluluh-lantakkan segala hal peninggalan masa kolonialis. Ketika negara-negara Barat-Eropa menjajah negara-negara Timur, mereka memandang Timur dengan standar-standar dan kategori-kategori euro-sentris (berpusat Eropa). Cara pandang yang dilakukan oleh orang-orang Eropa ini diajarkan di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh mereka, sehingga dengan mengkonsumsi pengetahuan dari sekolah, pribumi akhirnya juga menggunakan cara pandang seperti itu terhadap dirinya sendiri. Dengan kata lain, isi otaknya pribumi juga “keeropa-eropaan”. Makanya, ketika hendak menyelesaikan suatu persoalan, pribumi cenderung menerapkan penyelesaian yang sudah dilakukan di Eropa, terlepas itu cocok untuk pribumi sendiri maupun tidak.
Namun kini, corak euro-sentris pengetahuan tersebut sudah mulai digugat oleh sebagian kalangan dan diusahakan agar ada pengetahuan yang genuin atau asali dari pribumi sendiri. Artinya, pengetahuan itu benar-benar berangkat dari fakta di Indonesia dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia, bukan mencaplok buta terhadap pengetahuan yang memang cocok di Barat sana padahal tidak cocok dengan Indonesia. Ini yang kemudian disebut dengan wawasan kebangsaan yang saat ini menjadi semangat sebagian orang untuk menjadikan ‘Islam Indonesia’ sebagai percontohan dalam melerai konflik keagamaan di beberapa negara.
Hal yang perlu diingat, Belanda yang menjajah Indonesia tidak hanya sekedar penjajahan dalam bidang politik semata, melainkan hampir dalam segala bidang. Itu artinya, peninggalan kolonialisme di Indonesia ini juga mencakup hampir segala bidang kehidupan, dan sayang sekali tidak bakalan cukup kalau diceritakan di sini. Wawancara itu hanya menyebutkan peninggalan kolonial yang berhubungan dengan pengetahuan. Dengan mengatakan bahwa ”pemisahan ilmu menjadi ilmu umum dan ilmu agama itu merupakan warisan Belanda” dan bahwa “penjajah Belanda sangat berkepentingan terhadap kesan semacam itu,” berarti kita memandang persoalan pemisahan tersebut dengan perspektif poskolonialis. Karena poskolonialisme memandang suatu pengetahuan sebagai tidak terpisah dengan kepentingan.
Salah satu alasan kenapa Belanda bisa sangat lama menjajah Indonesia adalah karena Belanda sangat memahami bagaimana watak bangsa Indonesia. Hal ini terbukti dengan kenyataan bahwa untuk memahami Indonesia, orang Indonesia sendiri harus belajar ke Belanda. Ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Sehingga, dengan pengetahuannya tersebut, Belanda bisa menciptakan trik-trik sosial-psikologis yang sangat melenakan pribumi. Trik-trik sosial-psikologis artinya penciptaan kesan-kesan tertentu terhadap sesuatu hal agar semua orang mendefinisikan atau mencitrakan hal tersebut sesuai dengan yang diinginkan.
Contoh paling mencolok dalam sejarah Indonesia adalah politik kependudukan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1918. Belanda membagi masyarakat Hindia-Belanda menjadi tiga: 1) penduduk keturunan Belanda sebagai urutan sosial paling atas, 2) penduduk asing non-barat, seperti Cina dan Arab, dan 3) pribumi (inlander) yang menempati urutan sosial paling bawah. Dengan klasifikasi semacam ini, penduduk pribumi akan mendefinisikan dirinya sebagai ‘orang bawahan’ dan penduduk keturunan Belanda sebagai ‘orang atasan’. Ini sesuai dengan watak orang pribumi yang selalu tunduk dan patuh terhadap orang yang dianggap sebagai ‘orang atasan’. Sehingga, pribumi merasa tidak sopan atau kurang ajar jika melakukan perlawanan terhadap orang Belanda. Dengan demikian, Belanda bisa ”lebih lama berkuasa di wilayah jajahannya, tanpa ada perlawanan dari bangsa pribumi.” Dalam hal ini, Belanda memberi uswah yang ampuh bagi orang yang ingin melanggengkan kekuasaan.
***
Persoalan kedua yang dibicarakan dalam wawancara tersebut adalah gagasan tentang keterbukaan terhadap hal-hal yang berasal dari luar. Ini berarti berbicara tentang tantangan-tantangan dan kebutuhan-kebutuhan zaman yang harus dihadapi, dijawab dan disikapi oleh pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan yang khas Indonesia. Penyikapan itu menjadi lebih tepat jika dilandasi dengan sikap sejarah yang mapan agar tidak sekedar tambal sulam terhadap kondisi saat ini, tapi juga mencakup kebutuhan masa depan. Selain itu, agar penyikapan itu tidak sekedar demi kepentingan pesantren semata, tetapi juga untuk kepentingan Indonesia secara umum atau, bahkan, demi kepentingan seluruh umat manusia.
Keterbukaan itu bisa berarti menerima ilmu yang “entah itu dari Barat, dari Timur atau dari mana saja, sejauh masih mendatangkan manfaat dan tidak merusak aqidah.” Yang terjadi selama ini aspek kebukan-agamaan dan dari mana ilmu tersebut berasal menjadi alasan untuk menutup diri dari pengaruh luar. Padahal yang seharusnya terjadi “jangan pandang dari mana ilmu itu datang,” dan kita bisa mengambil manfaat apa darinya. Nabi sendiri menyuruh sahabat-sahabatnya untuk belajar ke negeri Cina, padahal orang-orang Cina penganut agama Budha dan Hindu.
Ini adalah sebuah tantangan yang sangat berat karena seorang santri tidak hanya dituntut untuk menelaah Kitab Kuning-Kitab Kuning semata, melainkan juga harus melahap buku-buku umum yang beredar di masyarakat saat ini. Bahkan, lebih dari itu, santri juga dituntut untuk berkemampuan berbahasa asing yang bermacam-macam, bukan sekedar agar santri bisa berkomunikasi dengan turis-turis atau mendapat pekerjaan dengan lebih mudah, melainkan yang lebih penting agar bisa mencicipi buku-buku yang berbahasa asing. Banyak sekali buku berbahasa asing yang sangat bermanfaat yang tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Kata “manfaat” itu setidaknya bisa dimaknai dengan tiga pemaknaan. Ketiganya bukanlah makna yang terpisah satu sama lain, melainkan saling terpadu dan saling melengkapi. Pertama, bermanfaat berarti li ridlallah, demi mendapat perkenan Allah SWT. Artinya, ilmu itu bisa diamalkan dengan amal yang diridlai oleh Allah. Dengan sangat jelas, Al-Qur’an menyebutkan bahwa orang yang berilmu dijamin derajat yang lebih tinggi dari pada orang yang tidak berilmu (Yarfa‘-llah al-ladzina amanu wa al-ladzina utu al-‘ilm derajat). Jadi, dengan sendirinya, ilmu itu memiliki nilai istimewa bagi Allah. Ini merupakan sisi transendental dari sebuah ilmu yang diharapkan menjadi komitmen awal (al-niyyah) dari seorang pembelajar (thalib al-ilm), sebagaimana disebutkan di dalam kitab Ta‘lim al-Muta‘allim.
Kedua, berarti bisa digunakan untuk melihat sesuatu secara lebih baik. “Dalam al-Qur’an sendiri, sebetulnya banyak ayat-ayat yang mengandung perintah mempelajari gejala alam, yang makro maupun yang mikro.” Yang makro artinya gejala alam yang dipelajari dalam ilmu alam, sedang yang mikro artinya gejala alam manusiawi yang dipelajari dalam ilmu sosial. Yang pertama akan menghasilkan teknologi, dan yang kedua akan menghasilkan wawasan fakta sosial dan rekayasa sosial.
Ketiga, berarti bisa digunakan untuk menyelesaikan suatu persoalan secara lebih baik. Misalnya menyelesaikan problem korupsi. Tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut hanya mengetahui halal-haramnya korupsi. Lebih dari itu, perlu juga dilacak bagaimana korupsi dikerjakan oleh para pelakunya, pada level apa saja korupsi berlangsung dan siapa saja yang dirugikan. Ini tentu memerlukan ilmu yang sekarang disebut Sosiologi Korupsi.
Syaikh Al-Ghalayini saya kira sudah memberi contoh yang baik bagaimana pesantren harus membuka diri terhadap dunia di luar pesantren. Dalam Kitab ‘Idhah al-Nasyi’in-nya, Al-Ghalayini menyebutkan bahwa keterpurukan sebuah umat bisa disembuhkan dengan memberikan dua hal kepadanya. Pertama, dengan menyebarkan buku-buku yang baik kepadanya. Kedua, dengan menyebarkan koran-koran yang bebas dan bermanfaat. Maksudnya, yang diperlukan suatu umat untuk memajukan dirinya adalah dengan menginternalisasi pengetahuan-pengetahuan dari manapun dan sekaligus mengeksternalisasikan segala refleksi yang dilakukannya. Jadi ada gerakan kedalam dan gerakan keluar, ada dialektika yang dinamis.
Karena yang dilakukan adalah “internalisasi” —dan bukannya konsumsi— terhadap pengetahuan luar, maka musti ada sebuah filterisasi atau penyaringan kreatif: prinsip “al-muhafadzatu alal qadim al-shalih wa al-akhdzu bil-jadid al-ashlah.” Prinsip ala NU ini bukan tindakan pasif terhadap segala hal yang datang dari luar semata, sebagaimana yang dituduhkan oleh sebagian pihak. Kenyataan membuktikan bahwa prinsip ini menjadi karakter dari gagasan para penggagas ide-ide kreatif kawula NU. Gagasan Pribumisasi Islam-nya Gus Dur, misalnya, sangat mencerminkan prinsip di atas.
Penulis sangat bersepakat dengan gagasan yang terekam dalam sebuah wawancara tersebut di atas bukan karena sosok yang diwawancarai adalah keluarga penulis sendiri, akan tetapi lebih karena penulis berprinsip untuk mengambil pengetahuan dari manapun asalnya, dan tentu bersepakat untuk menjadikan pendapat orang lain sebagai pengetahuan yang penulis internalisasikan.

